Perubahan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional dan Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Provinsi Kepualauan Riau

 

untuk mendownload File SK silahkan KLIK Disini..

 

GUBERNUR KEPULAUAN RIAU

 

Tanjungpinang, 02 Juli 2021
Kepada Yth.
1. Seluruh Asisten, Kepala Perangkat
Daerah, dan Kepala Biro di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
2. Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib
3. Direktur RSUD Engku Haji Daud
di—

TEMPAT

SURAT EDARAN

Nomor : 800/1236/BKPSDM-SET/2021

TENTANG

PERUBAHAN CUTI BERSAMA DAN PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH SELAMA HARI LIBUR NASIONAL DAN/ATAU CUTI BERSAMA

BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2021 DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Hari Libur Nasional dan/atau Cuti Bersama Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1.       Perubahan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional dan Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah

a. Cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.
b. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 dan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
d. Larangan kegiatan berpergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, dikecualikan bagi :
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja;atau
2) Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.
e. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN yang melaksanakan kegiatan berpergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d agar selalu memperhatikan:
1) Peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
4) Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.

2.       Pembatasan Cuti

  1. a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN tidak mengajukan cuti/izin tidak masuk kerja pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
    b. Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti/izin tidak masuk kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN pada periode sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a.
    c. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan:
    1) Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan,
    2) Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
    3) Izin tidak masuk kerja karena melahirkan dan izin tidak masuk kerja karena sakit bagi Non ASN.
    d. Pemberian cuti/izin tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 31 tahun 2011 tentang Pedoman Pengaturan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

3.       Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu:
a. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
c. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melalukan komunikasi antar individu
(physical distancing);
d. Menjauhi kerumunan;
e. Membatasi mobilitas dan interaksi;
f. Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
g. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19;dan
h. Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19
Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

4.       Disiplin Pegawai

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Kepala Perangkat Daerah agar dapat melakukan pembinaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 31 tahun 2011 tentang Pedoman Pengaturan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan.

GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
 

 

H. ANSAR AHMAD, S.E., M.M.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://www.hulusungaiselatankab.go.id/slot+gacor+thailand/