SURAT EDARAN TENTANG PEMBEBASAN, KERINGANAN DAN BANTUAN PENDANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU.
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
Tanjungpinang. 6 April 2020 Kepada Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
- Kepala KantorĀ Wilayah Kementerian Agama Se- Provinsi Kepulauan Riau
- Kepala Satuan Pendidikan: SMAN/S, MAN/S, SMKN/S SLBN/S Se- Provinsi Kepulauan Riau.
- Kepala Pusat Layanan Autis (PLA) Provinsi Kepulauan Riau.
di –
TEMPAT
SURAT EDARAN
NOMOR : 420/531.1/DISDIK-SET/2020
TENTANG
PEMBEBASAN, KERINGANAN DAN BANTUAN PENDANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU.
Menindaklanjuti dan berpedoman :
- Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
- Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 307/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alami Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Provinsi Kepulauan Riau;
- Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 420/503/DISDIK- SET/2020 Tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Dan Kegiatan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Di Provinsi Kepulauan Riau.
Bersama ini disampaikan kepada; Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, Satuan Pendidikan SMAN/S, MAN/S SLB N/S dan Pusat Layanan Autis (PLA) hal-hal sebagai berikut :
- Untuk SMAN/SMKN, hendaknya membebaskan peserta didik dari Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dalam bulan April, Mei dan Juni 2020.
- Untuk SMAS/SMKS/MAN/MAS/SLBS agar memberikan keringanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) kepada peserta didik dalam bulan April, Mei dan Juni 2020.
- Untuk SLBN/PLA karena tidak melakukan Sumbangan Penyelenggaran Pendidikan (SPP), maka akan diberikan bantuan.
- Berkaitan dengan butir 1, 2 dan 3, sebagai tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, akan dialokasikan jaring pengaman sosial.
- Hal-hal yang menyangkut teknis akan diatur kemudian melalui Dinas Pendidikan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Plt. GUBERNUR KEPULAUAN RIAU WAKIL GUBERNUR, |
H. ISDIANTO, S.Sos, MM |
Tembusan Kepada Yth.
- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau
- Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau
- Inspektur Provinsi Kepulauan Riau
- Kepala Barenlitbang Provinsi Kepulauan Riau
- Kepala BPKAD Provinsi Kepulauan Riau
- Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri
Untuk download surat edaran silahkan Klik disini