JALUR DALAM JARINGAN (DARING) / ONLINE

PPDB melalui jalur Dalam Jaringan (daring)/online dilaksanakan di 4 kabupaten dan kota, yaitu: Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.

a) Calon peserta didik lulusan SMP, MTs dan Paket B di 4 kabupaten/kota tersebut mendapatkan “username” dan “password” untuk PPDB online dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang diberikan melalui SMP/MTs/Paket B asal Peserta Didik yang bersangkutan.
b) Calon peserta didik yang berasal dari luar masing-masing 4 kabupaten/kota tersebut, dan/atau lulus sebelum tahun 2018, yang mendaftar melalui jalur DARING/ONLINE dapat memperoleh USERNAME dan PASSWORD di POSKO PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau atau di POSKO PPDB (Sekretariat Pengawas SMA/SMK) Kabupaten/Kota tersebut, dengan menyerahkan:

1. Fotocopy legalisir dan lembar asli Ijazah, SHUN, atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP/MTs dan Paket B;
2. Surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan kota/kabupaten asal,
3. Surat keterangan domisili dari RT/RW

c) Usia calon peserta didik baru maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
d) Masa Pendaftaran PPDB online SMA dimulai tanggal 28 Juni 2018 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada tanggal 6 Juli 2018 pukul 24.00 WIB.
e) Masa Pendaftaran PPDB online SMK dimulai tanggal 28 Juni 2018 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 Juli 2018 pukul 24.00 WIB.
f) Pelaksanaan Test yang dilakukan di SMK dari tanggal 4 Juli s.d. 6 Juli 2018 di satuan pendidikan masing-masing.
g) Calon peserta didik mendaftar secara online melalui website: https://ppdb.kepriprov.go.id menggunakan username dan password masing-masing.

h) Calon Peserta Didik mengisi form pendaftaran secara online berupa:
1. data pribadi berupa alamat tempat tinggal (jika alamat yang diisi ternyata tidak sesuai dengan kartu keluarga/surat keterangan domisili/KIA yang ditunjukkan pada saat pendaftaran ulang, maka dinyatakan TIDAK LULUS);
2. bagi yang memiliki prestasi akademik/non akademis tertinggi tingkat kab/kota, Provinsi atau Nasional (dibuktikan dengan file scan/foto sertifikat yang diunggah/upload);
3. bagi yang Hafiz Al-Quran (dibuktikan dengan file scan/foto sertifikat yang diunggah/upload),
4. bagi yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan penerima Program Indonesia Pintar yang dikeluarkan oleh SMP/MTs asal (dibuktikan dengan file scan/foto sertifikat yang diunggah),
5. memilih 3 pilihan jurusan/peminatan dan sekolah, dengan ketentuan jika pilihan pertama SMA maka pilihan berikutnya harus SMA juga dan jika pilihan pertama SMK maka pilihan berikutnya SMK juga.

i) Calon peserta didik memilih peminatan pada SMA sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, kecuali untuk jurusan Bahasa dan Budaya bebas zonasi.
j) Calon Peserta Didik yang memilih SMK diberlakukan ketentuan bebas Zonasi
k) Proses seleksi PPDB SMA dilakukan secara komputerisasi berdasarkan peringkat Nilai Ujian Nasional, dengan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas daya tampung berdasarkan zonasi, prestasi akademik dan non akademik, hafiz Al Quran, dan dari keluarga tidak mampu.
l) Jika jumlah nilai UN sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan seleksi dengan prioritas nilai mata pelajaran sesuai urutan
1. Matematika, 2. IPA, 3. Bahasa Indonesia dan 4. Bahasa Inggris.
m) Proses seleksi PPDB SMK dilakukan secara komputerisasi berdasarkan nilai Ujian Nasional dan hasil test yang dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan pembobotan 60% Nilai UN dan 40% Skor Test, dengan mempertimbangkan prestasi akademik dan non akademik, hafiz Al Quran, dan dari keluarga tidak mampu.
n) Pengumuman Hasil Seleksi secara serentak melalui website PPDB online pada tanggal 9 Juli 2018 Pukul 08.00 WIB.
o) Pendaftaran ulang dilakukan di Sekolah tempat calon Peserta Didik diterima dari tanggal 9 Juli s.d. 11 Juli 2018 pada jam kerja (08.00 s.d. 14.00 WIB.) dengan menunjukkan kepada pantia PPDB di sekolah:
1. Fotocopy legalisir dan lembar asli Ijazah, SHUN, atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP/MTs dan Paket B,
2. Fotocoy Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili,
3. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah,
4. Pasfoto 3×4 hitam putih/berwarna sebanyak 4 lembar,
5. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Penerima Program Indonesia Pintar dari sekolah asal (bagi yang memiliki),
6. Sertifikat Prestasi akademik, non akademik dan sertifikat Hafiz Al Quran (bagi yang memiliki).
7. Fotocopy surat pindah tugas orang tua bagi calon peserta didik yang mengikuti orang tua pindah.
8. Bagi calon Peserta Didik yang tidak lulus pada seleksi PPDB online, dapat mendaftar kembali di sekolah yang belum mencukupi daya tampung.

JADWAL PPDB JALUR DALAM JARINGAN (DARING)/ONLINE
1. Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru jalur Dalam Jaringan (daring)
sebagai berikut:

A. SMA:

Pendaftaran secara online : 28 Juni s.d. 6 Juli 2018.

Seleksi : 7 Juli dan 8 Juli 2018.

Pengumuman : 9 Juli 2018.

Daftar ulang : 9 Juli s.d. 11 Juli 2018.

 

B. SMK:
Pendaftaran : 28 Juni s.d. 3 Juli 2018. Test : 4 Juli s.d. 6 Juli 2018 Seleksi : 7 Juli dan 8 Juli 2018.
Pengumuman : 9 Juli 2018.
Daftar ulang : 9 Juli s.d. 11 Juli 2018.

2. Hari pertama masuk sekolah tanggal 16 Juli 2018.

3. Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tanggal 16 s/d 18 Juli 2018.

 

Klik disini untuk berita PPDB :http://batam.tribunnews.com/2018/06/25/pendaftaran-online-smasmk-digelar-serentak-28-juni-2018-ini-situs-website-dan-syaratnya

2 thoughts on “JALUR DALAM JARINGAN (DARING) / ONLINE

    • July 4, 2018 at 18:37
      Permalink

      semoga bisa terwujud…. banyak berdoa dan berusaha…

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://www.hulusungaiselatankab.go.id/slot+gacor+thailand/