Pemberitahuan Larangan Siswa/i Membawa Motor/Mobil Ke sekolah
Kepada Yth,
Bapak/ Orang/Wali Siswa ……………………….
di Tempat
Dengan hormat,
Pemberitahuan mengingatkan kembali surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Batam No. 1497/419/DISDIK/X/2015 Bahwa :
- Siswa dilarang membawa sepeda motor dan kendaraan roda empat ke sekolah, kecuali bagi siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi.
- Siswa/i tidak boleh Parkir di area sekolah dan tidak ada tempat lagi untuk parker didalam sekolahan, dikarenakan sedang ada pekerjaan pembangunan 5 RKB, 1 Laboratorium Komputer dan 1 Laboratorium IPA dan. Apabila siswa/i membawa sepeda motor dan Parkir di luar area sekolah, Jika terjadi kerusakan/ kehilangan Sekolah tidak bertanggung jawab atas kendaraan yang dibawa tersebut.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Batam, 5 Mei 2017
Kepala Sekolah,
TTD
Dra. Hj. Tapi Winanti
NIP. 19590703 198711 2 001