SURAT EDARAN TENTANG PEMBEBASAN, KERINGANAN DAN BANTUAN PENDANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU.

GUBERNUR KEPULAUAN RIAU

Tanjungpinang. 6 April 2020 Kepada Yth :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
  2. Kepala Kantor  Wilayah Kementerian Agama Se- Provinsi Kepulauan Riau
  3. Kepala Satuan Pendidikan: SMAN/S, MAN/S, SMKN/S SLBN/S Se- Provinsi Kepulauan Riau.
  4. Kepala Pusat Layanan Autis (PLA) Provinsi Kepulauan Riau.

di –

TEMPAT

SURAT EDARAN

NOMOR : 420/531.1/DISDIK-SET/2020

TENTANG

PEMBEBASAN, KERINGANAN DAN BANTUAN PENDANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU.

Menindaklanjuti dan berpedoman :

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
  2. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  4. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  5. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 307/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alami Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Provinsi Kepulauan Riau;
  • Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 420/503/DISDIK- SET/2020 Tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Dan Kegiatan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Di Provinsi Kepulauan Riau.

Bersama ini disampaikan kepada; Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, Satuan Pendidikan SMAN/S, MAN/S SLB N/S dan Pusat Layanan Autis (PLA) hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk SMAN/SMKN, hendaknya membebaskan peserta didik dari Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dalam bulan April, Mei dan Juni 2020.
  2. Untuk SMAS/SMKS/MAN/MAS/SLBS agar memberikan keringanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) kepada peserta didik dalam bulan April, Mei dan Juni 2020.
  3. Untuk SLBN/PLA karena tidak melakukan Sumbangan Penyelenggaran Pendidikan (SPP), maka akan diberikan bantuan.
  4. Berkaitan dengan butir 1, 2 dan 3, sebagai tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, akan dialokasikan jaring pengaman sosial.
  5. Hal-hal yang menyangkut teknis akan diatur kemudian melalui Dinas Pendidikan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Plt. GUBERNUR KEPULAUAN RIAU WAKIL GUBERNUR,
  H. ISDIANTO, S.Sos, MM

Tembusan Kepada Yth.

  1. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau
  2. Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau
  3. Inspektur Provinsi Kepulauan Riau
  4. Kepala Barenlitbang Provinsi Kepulauan Riau
  5. Kepala BPKAD Provinsi Kepulauan Riau
  6. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri

Untuk download surat edaran silahkan Klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://www.hulusungaiselatankab.go.id/slot+gacor+thailand/